Tempat Ujian CA - IAI
-
Published: 05 July 2017
Fakultas Ekonomi dan Bisnis bekerjasama dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) secara resmi ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan Ujian Sertifikasi CA (Certified Accountant).
CA KUALIFIKASI INTERNASIONAL
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan sebutan Chartered Accountant Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional sesuai panduan standar internasional.
Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan; memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.
sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC), IAI telah meluncurkan CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMO) & Guidlenes IFAC. IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) yang memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai seorang akuntan profesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES tersebut sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional Indonesia.
Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global sehingga siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Syarat Mengikuti Ujian CA
Untuk dapat mengikuti ujian, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta harus menjadi anggota IAI.
- Memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a.
Memiliki pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) di bidang akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan
b.
Memiliki pendidikan magister (S-2) atau doktor (S-3) yang menekankan penerapan praktik-praktik akuntansi dari perguruan tinggi Indonesia atau perguran tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
c.
Mengikuti pendidikan program profesi akuntan (PPAk) dengan ketentuan telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran pada mata ujian yang akan diikuti; atau
d.
Memiliki sertifikat akuntansi level 6 (enam) berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CA TENTUKAN KESUKSESANMU
CA dibangun dengan mengutamakan integritas dan profesionalisme yang akan menjadi bekal berharga bagi akuntan Indonesia dalam menghadapi persaingan global. CA dengan segenap kompetensi yang melekat di dalamnya, merupakan bentuk pengakuan khusus bagi pemegangnya dalam melaksanakan tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan di bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan.
Lebih jauh, CA kini menjadi identitas personal yang bisa diinisiasikan sebagai sebuah pencapaian penting Akuntan Profesional. CA menjadi milestone yang akan membuka peluang tak terbatas seorang Akuntan Profesional untuk berkarya lebih lanjut.
Eksistensi CA Indonesia sangat penting dan strategis untuk membangun culture bisnis yang kuat, visioner, memegang teguh nilai-nilai, dan fokus terhadap nilai tambah positif bagi institusinya.
Sebagai wadah berhimpunnya akuntan seluruh Indonesia, IAI berkiprah secara optimal untuk mewujudkan akuntan profesional terpercaya, berkualitas tinggi, serta bisa dihandalkan di dunia kerja dan semakin kompetitif dalam dunianya. Untuk itulah IAI memiliki dan komitmen untuk membantu setiap individu yang ingin menciptakan kisah suksesnya sebagai akuntan profesional.
IAI akan mewujudkan kisah sukses setiap individu yang siap berinteraksi dengan IAI untuk memenangkan persaingan di era globalisasi yang distrupted dan penuh peluang baru.
TUJUAN
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan ujian CA berdasarkan ketentuan IFAC peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.
IAI menyelenggarakan ujian CA dengan tujuan untuk mendapatkan Akuntan sebagai Anggota Utama IAI yang memiliki:
- Kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional yang sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.
- Komitmen tinggi terhadap etika, nilai-nilai dan perilaku profesional yang tinggi; dan
- Keahlian profesional untuk menjalankan peran tersebut.
Ujian CA diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip dasar, yaitu: kompetensi, objektivitas, independen, integritas, transparan, fairness, adil, dan bertanggung jawab. Setiap peserta dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian CA harus melaksanakan ujian dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut, etika profesi, dan ketentuan peraturan yang berlaku yang ditetapkan IAI.
SEBUTAN PROFESI
Sertifikat CA diberikan kepada seseorang yang dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA.
Untuk memperoleh sebutan CA, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Lulus ujian sertifikasi CA Indonesia yang dilaksanakan oleh IAI; dan
- Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik yang data di verifikasi paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang akuntansi yang di peroleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir; dan
- Sebagai Anggota IAI.
Kewajiban Pemegang Sertifikat CA
(1) |
Kewajiban pemegang sertifikat CA adalah sebagai berikut: |
|
|
(2) |
Untuk tetap dapat mempergunakan sebutan profesi, pemegang sertifikat CA harus mengikuti dan menaati seluruh ketentuan dan kewajiban yang ditentukan oleh IAI. |
Ketentuan Umum PPL CA
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota IAI berkewajiban mengikuti PPL.
Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan seluruh Akuntan untuk menjaga kompetensi melalui PPL dan menyampaikan realisasi PPL kepada Ikatan Akuntan Indonesia.
Pasal 16 PMK 25/PMK.01/2014 antara lain menyebutkan PPL dapat ditempuh melalui PPL yang diselenggarakan oleh IAI, PPAJP dan/atau pihak lain yang diakui oleh IAI dan/atau PPAJP.
Akuntan wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun. Sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC) IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.
Mematuhi Prinsip dasar Profesi
- MEMEGANG TEGUH ETIKA PROFESI, Akuntan Indonesia yang menyandang Sebutan Chartered Accountants (CA) memegang teguh prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etik-nya, yaitu:
- TANGGUNG JAWAB PROFESI, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, setiap pemegang CA harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- KEPENTINGAN PUBLIK, Setiap pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- INTEGRITAS, Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap pemegang CA harus memenuhi tanggung jawab profesionalismenya dengan integritas setinggi mungkin.
- OBJEKTIVITAS, Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- KERAHASIAAN, Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dengan berhati-hati, pemegang CA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.